Mengingat luas wilayah Desa yang sedang, maka susunan organisasi dan
tata kerja pemerintah Desa Nagara menggunakan pola minimal. Semua pelaksanaan
kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku dari Sangadi hingga ke dusun
berjalan dengan baik.
Pelaksanaan kegiatannya sesuai pekerjaannya masing- masing yang telah
diatur menggunakan susunan organisasi dan tata kerja tahun 2008.
Berikut
diterangkan data perangkat sesuai tugas dan jabatanya :
1) Ahmad Ngadi, jabatan Sangadi Desa
Nagara mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2) Laisal Sidiki, jabatan Sekretaris
Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di desa, memberikan pelayanan administratif kepada Sangadi serta
melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas, sekretaris desa mempunyai fungsi:
a) Penyelenggaraan
urusan surat-menyurat dan kearsipan;
b) Penyelenggaraan
rumah tangga dan perlengkapan; serta
c) Penyelenggaraan
administrasi keuangan.
3) Riswan Kantoli,
jabatan Probis Pemerintahan mempunai tugas melaksanakan urusan pemerintahan
umum, administrasi kependudukan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4) Nelma Tiolung,
jabatan Probis Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pembangunan,
perekonomian dan pelayanan umum yang meliputi kebersihan, sarana dan prasarana
umum
5) Nasrin Molamahu, Probis
Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kemasyarakatan secara umum.
6) Tomi Sumaili, jabatan Kepala
Dusun I mempunai tugas menjalankan kegiatan kepemimpinan Sangadi di wilayah
kerjanya yaitu dusun I.
7) Jasrun Ngadi, jabatan Kepala
Dusun II mempunyai tugas menjalankan
kegiatan kepemimpinan Sangadi di wilayah kerjanya yaitu dusun II.
8) Faisal Baba, jabatan Kepala Dusun III mempunyai tugas menjalankan kegiatan
kepemimpinan Sangadi di wilayah kerjanya
yaitu dusun III.
9) Marni Van Gobel,
jabatan Kepala Dusun IV mempunyai tugas
menjalankan kegiatan kepemimpinan Sangadi di wilayah kerjanya yaitu dusun IV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar